Peran Pengguna¶
Untuk mempermudah penggunaan SIREBI, sistem ini terbagi atas beberapa peran pengguna yaitu:
1. Admin¶
Peran utama
Admin
dalam SIREBI adalah mengelola semua pengguna yang terlibat dalam pemakaian sistem ini, mulai dari membuat akun untuk pengguna, mengedit akun serta menghapus akun pengguna.Admin
juga mempunyai hak akses untuk membuat daftar Organisasi Kemahasiswaan yang berada di lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN “Veteran” Yogyakarta.Selain dua kemampuan di atas, Admin juga mempunyai hak akses untuk mengelola daftar tempat yang dapat dipinjamkan untuk kegiatan Organisasi Kemahasiswaan.
Admin
juga dapat memonitor semua jalannya proses pengajuan perizinan kegiatan dan perizinan tempat yang diajukan oleh Organisasi Kemahasiswaan.
2. Organisasi Kemahasiswaan¶
Organisasi Kemahasiswaan
mempunyai peran untuk dapat mengajukan usulan perizinan kegiatan dan perizinan tempat. Selain itu,Organisasi Kemahasiswaan
juga dapat memonitor jalannya proses perizinan yang telah diajukan. Seperti halnya melihat status pengajuan usulan kegiatan, apakah disetujui, ditolak atau masih meunggu proses pertimbangan dari pihak berwenang.
3. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan¶
Pengguna dengan peran sebagaiWakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
mempunyai hak khusus untuk meninjau usulan perizinan kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi kemahasiswaan. Selanjutnya,Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
dapat mengambil keputusan untuk menyetujui ataupun menolak usulan perizinan kegiatan tersebut.
4. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan¶
Pengguna dengan peran sebagaiWakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
mempunyai hak khusus untuk meninjau usulan perizinan tempat yang dilakukan oleh Organisasi kemahasiswaan. Selanjutnya,Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
dapat mengambil keputusan untuk menyetujui ataupun menolak usulan perizinan tempat tersebut.
5. Kepala Bagian Tata Usaha¶
Kepala bagian Tata Usaha
mempunyai peran dan hak akses untuk memonitor jalannya proses perizinan yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan. Selanjutnya, apabila perizinan kegiatan atau perizinan tempat disetujui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan,Kepala bagian Tata Usaha
akan menyiapkan surat persetujuan untuk perizinan tersebut.
6. Kasubag Akademik¶
Kasubag Akademik
mempunyai hak akses untuk melakukan rekapitulasi terhadap semua proses perizinan yang sedang berjalan, sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab serta laporan bagi Fakultas. Selain itu,Kasubag Akademik
juga mempunyai hak akses untuk menginputkan data capaian kinerja tiap triwulan.